Padang – Pemerintah Kota Padang menyiapkan dua strategi untuk menggerakkan ekonomi warga menjelang Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 pada Agustus mendatang. Melalui Dinas Perdagangan, Pemko menghapus denda retribusi pedagang pasar sekaligus menggelar program diskon besar-besaran bagi masyarakat.
Kebijakan penghapusan denda diberlakukan penuh bagi pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit yang masih menunggak retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir. Dengan aturan itu, pedagang hanya perlu membayar retribusi pokok tanpa harus melunasi denda yang selama ini menumpuk.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memberi ruang bagi pedagang yang terbebani pembayaran. “Bagi pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kami hapuskan,” ujar Fizlan di Padang, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, langkah itu diharapkan dapat meringankan beban keuangan pedagang sekaligus memperbaiki pengelolaan retribusi pasar daerah. Pemerintah kota juga menilai kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan pembayaran di masa mendatang.
Selain itu, Pemko Padang juga menyiapkan Padang Great Sale untuk memanjakan warga dengan berbagai promo harga. Program ini melibatkan pelaku usaha, penyedia transportasi daring, dan pusat perbelanjaan modern.
Sejumlah mitra yang ikut serta antara lain Grab, Gojek, Maxim, lalu ritel modern seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall. Fizlan menyebut seluruh persiapan telah rampung agar warga bisa menikmati berbagai penawaran selama perayaan HJK.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan promo ini secara maksimal agar semangat dan kemeriahan Hari Jadi Kota Padang ke-357 dirasakan oleh seluruh warga,” kata Fizlan.





