News

Pemko Padang Pelajari Parkir Nontunai Bandung untuk Dorong PAD

77
×

Pemko Padang Pelajari Parkir Nontunai Bandung untuk Dorong PAD

Sebarkan artikel ini
tingkatkan-pad,-pemko-padang-pelajari-sistem-parkir-digital-bandung
Tingkatkan PAD, Pemko Padang Pelajari Sistem Parkir Digital Bandung

Bandung – Pemerintah Kota Padang mencontoh penerapan retribusi parkir nontunai di Kota Bandung untuk memperbaiki sistem parkir tepi jalan umum yang selama ini masih bergantung pada transaksi tunai. Langkah itu diambil melalui kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, pada Senin (29/6/2026).

Maigus datang bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Disdukcapil. Rombongan Pemko Padang diterima Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung.

Maigus menilai sistem parkir tunai yang berjalan selama ini masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi operasional, administrasi, maupun pelaporan. Karena itu, ia menilai digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak untuk membenahi layanan tersebut secara menyeluruh.

Ia berharap pengalaman Bandung bisa menjadi acuan bagi Padang dalam menerapkan pengelolaan parkir digital. Menurutnya, sistem itu diharapkan menghadirkan layanan yang lebih transparan, aman, dan mudah diakses masyarakat.

Digitalisasi parkir juga ditargetkan ikut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Padang menilai skema nontunai dapat menekan potensi kebocoran penerimaan.

Muhammad Farhan menyebut parkir menjadi tantangan utama bagi daerah dengan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi. Ia mengatakan Bandung terus menata sektor itu lewat sistem pembayaran nontunai yang dijalankan bersama pihak ketiga.

“Pengelolaan parkir menjadi salah satu tantangan yang terus kami benahi melalui penerapan sistem pembayaran nontunai bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Farhan.

Selama di Bandung, delegasi Pemko Padang mempelajari proses penerapan sistem, pola pengawasan, dan bentuk kerja sama operasional yang digunakan di kota tersebut.

Pemko Padang menyatakan akan menindaklanjuti hasil studi komparatif itu untuk mewujudkan layanan parkir yang lebih tertib dan terhindar dari praktik pungutan liar.