Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh sedang berupaya mencari titik temu antara laju pembangunan kota dengan upaya pelestarian lahan pertanian, khususnya sawah, melalui proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pada hari Jumat (6/3/2026), Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, memimpin rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna membahas secara mendalam mengenai audiensi muatan lahan sawah yang akan diakomodasi dalam dokumen RDTR. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruang Pertemuan Riza Falepi, yang terletak di Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai instansi menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menanggapi isu ini. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO, turut hadir secara daring dalam rapat koordinasi tersebut. Sementara itu, sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, hadir secara langsung di lokasi rapat.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyoroti bahwa revisi RDTR merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh di masa mendatang. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pembangunan daerah. “Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya. Elzadaswarman berharap agar rapat koordinasi ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan. “Kita berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa pemutakhiran data lahan sawah menjadi salah satu fokus utama dalam proses revisi RDTR. Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.
Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare, atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS. Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 31 Januari 2026. Muslim menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut didasarkan pada analisis mendalam dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan. “Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan penting dalam penataan ruang kota, termasuk pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik. Kebutuhan akan penyediaan rumah hunian yang layak bagi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, dengan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga. Proyeksi hingga tahun 2045 menunjukkan bahwa kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan akan mencapai 44.949 unit, sehingga diperlukan perencanaan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Dari hasil analisis komprehensif tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare, atau 22,80 persen dari luas LBS. Dengan demikian, luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare. Pemerintah Kota Payakumbuh berharap agar melalui rapat koordinasi ini dapat dicapai kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang dapat diakomodasi dalam dokumen revisi RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.







