Limapuluh Kota – Upaya keluarga mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode, Fauzan Haviz, untuk mengurus sertifikat hak milik atas lahan seluas 6.000 meter persegi di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, belum juga menemui kepastian. Kondisi itu memunculkan rencana langkah hukum terhadap pihak nagari.
Fauzan, putra almarhum H. Haviz Dt. Manindih, mengatakan tanah tersebut dibeli ayahnya pada 1970. Namun, proses pengurusan sertifikat dinilai tersendat karena nagari belum memberi persetujuan, meski batas-batas lahan sudah diakui para pemilik tanah yang bersebelahan.
“Tanah ini batas-batasnya sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan, Kamis 30 April 2026, usai penentuan titik objek tanah bersama pihak terkait.
Ia mengaku telah menunggu jawaban sejak sebelum Ramadan, tetapi hingga kini belum ada keputusan dari Walinagari Sungai Kamuyang.
“Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak nagari karena tidak ada jawaban pasti. Saat meminta jawaban tertulis pun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut bukan milik kami,” ujarnya.
Fauzan menyebut pihaknya memiliki bukti kepemilikan, termasuk kwitansi jual beli tanah. Ia juga menilai pengakuan dari pemilik lahan di sekeliling tanah itu memperkuat klaim keluarga.
“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berbatasan tanahnya dengan tanah kita, di antaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” katanya.
Jika tetap tak ada penyelesaian, Fauzan mengatakan akan menempuh somasi, melapor ke Ombudsman, dan membawa perkara itu ke jalur hukum. Meski begitu, ia masih membuka ruang musyawarah.
“Rencananya kami akan melakukan somasi terhadap walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ucapnya.
Fauzan menjelaskan, lahan itu selama ini dikelola masyarakat setempat, yakni Pak Kamia dan anak-anaknya. Keluarganya, kata dia, tetap menerima bagi hasil dari tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.
“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut. Ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami jemput,” ujar Fauzan.
Ia juga menuturkan bahwa selama lebih dari 30 tahun, Kamia dan keluarganya masih mengakui tanah itu milik keluarganya, bukan milik nagari.
“Lebih tiga puluh tahun, Pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut.







