Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pengamanan aset daerah, salah satunya melalui sertifikasi tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh menyerahkan secara simbolis sertifikat hak pakai aset tanah tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, menandai langkah maju dalam penertiban administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Momentum penyerahan sertifikat ini berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh pada hari Rabu (25/02/2026), di mana Wali Kota Zulmaeta menerima langsung sertifikat dari Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang dimilikinya.
Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Pemko Payakumbuh dan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah. “Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset Pemko Payakumbuh,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset daerah untuk memastikan seluruh aset tercatat sebagai aset negara dan terlindungi secara hukum. “Ini menjadi anugerah bagi kita di bulan suci Ramadan, yang patut kita syukuri,” pungkasnya, menandai rasa syukur atas pencapaian tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh turut berperan aktif dalam proses sertifikasi ini. Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah aset merupakan kebutuhan mendesak. Data menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, dari total 1.323 persil tanah aset Pemko Payakumbuh, baru 760 persil yang telah bersertifikat, sementara 563 persil lainnya masih dalam proses. Muslim juga menambahkan bahwa proses sertifikasi telah mencapai 59,16% dari total 1212 persil tanah yang menjadi target penyelesaian. “Percepatan sertifikasi ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mendukung pemenuhan target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Pemko Payakumbuh menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil. Progres sertifikasi yang telah terbit pada tahun 2026 meliputi tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat. Selain itu, berkas yang sudah diproses di BPN meliputi 22 bidang tanah jalan, Pasar Ibuh 3 bidang, RSUD Adnan WD 1 bidang, Pasar Blok Timur 1 bidang, serta sejumlah aset strategis lainnya seperti Panorama Ampangan, Museum Eks RPH, RTH Ratapan Ibu, GOR Nan Ompek, dan beberapa tanah sekolah dasar.
Dalam mendukung percepatan proses sertifikasi, Pemko Payakumbuh juga mengimplementasikan inovasi melalui pengembangan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA). Sistem ini merupakan hasil kolaborasi lintas OPD bersama Dinas Kominfo dan BKD. Muslim menjelaskan, “Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat, sekaligus mempercepat pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh.”
Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemko Payakumbuh dalam upaya sertifikasi aset daerah. “Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid, target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kami berharap ke depan sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan, sehingga pemenuhan target MCP KPK tidak memerlukan waktu yang terlalu lama,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas PUPR yang aktif memfasilitasi dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dalam setiap proses sertifikasi. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dengan baik,” tutupnya.
Keberhasilan Pemko Payakumbuh dalam menerbitkan dan menyerahkan 165 sertifikat pada tahun 2025, melampaui target awal sebanyak 150 persil, menjadi bukti nyata komitmen dan kerja keras seluruh pihak terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan aset daerah di masa mendatang.







