Solok Kota – Pemerintah Kota Solok memastikan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000 akan dipakai sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dana itu diarahkan untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Pemkot Solok menyampaikan kebijakan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Pemerintah ingin masyarakat memahami dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, dan prioritas pembangunan yang dibiayai melalui penyesuaian TKD tersebut.
Pelaksanaan program mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Aturan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.
Dari total anggaran, Rp86,31 miliar atau 79,49 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan revitalisasi jalan, drainase, irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, laydam atau penahan tebing, serta fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman.
Pemkot Solok juga mengalokasikan Rp18,30 miliar atau 16,86 persen untuk sarana prasarana penanggulangan mitigasi bencana dan pemulihan sosial ekonomi. Anggaran itu mencakup pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, penanggulangan bencana, ketertiban umum, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan UMKM, jaminan sosial, BTT, dan bantuan keuangan kepada daerah lain.
Sektor kesehatan mendapat Rp3,55 miliar atau 3,27 persen. Dana tersebut dipakai untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah.
Di sektor pendidikan, pemerintah menyiapkan Rp420 juta atau 0,39 persen. Anggaran ini digunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, porsi anggaran terdiri atas 11,43 persen untuk kegiatan pra bencana. Kemudian 2,65 persen untuk tanggap darurat melalui BTT, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.
Sejumlah kegiatan prioritas juga telah disiapkan pada 2026. Salah satunya perbaikan prasarana lingkungan kawasan perumahan dan permukiman terdampak bencana melalui 14 kegiatan yang tersebar di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam.
Selain itu, ada 15 kegiatan perbaikan prasarana lingkungan di kawasan permukiman non-bencana. Kegiatan mitigasi ini akan dilakukan di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.
Pada sektor perhubungan dan fasilitas publik, Pemkot Solok menyiapkan pemeliharaan berkala pada 3 ruas jalan di Kelurahan Aro IV Korong, IX Korong, Tanah Garam, Tanjung Paku, dan Nan Balimo. Pemerintah juga akan merehabilitasi 5 ruas jalan di Kelurahan KTK, Laing, dan Nan Balimo.
Rekonstruksi jalan dilakukan pada 6 ruas di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, IV Suku, Tanah Garam, dan Laing. Penguatan infrastruktur sumber daya air juga digenjot melalui 6 kegiatan rehabilitasi irigasi, 5 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, 2 kegiatan penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang pada wilayah Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.
Penetapan program dan kegiatan itu dilakukan secara terukur berdasarkan tiga sumber data utama. Data tersebut berasal dari hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana serta Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat melalui pemerintah daerah dan DPRD, serta analisis teknis perangkat daerah sesuai urusan masing-masing.
Seluruh data kemudian diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas. Pemerintah mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, infrastruktur vital, dan manfaatnya bagi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Pemkot Solok menegaskan pelaksanaan program akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Kegiatan berada di bawah perangkat daerah pengampu dan diawasi oleh Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, APIP, Inspektorat Kota Solok, Irjen Kemendagri, serta pengawasan partisipatif masyarakat.
“Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian pernyataan Pemkot Solok.







