PDG24JAM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengeluarkan pengumuman terkait penataan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Padang.
Dalam pengumuman bernomor 426/750/Dispora-PO/2026 tersebut dijelaskan bahwa penataan dilakukan berdasarkan rapat koordinasi evaluasi antara Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kota Padang guna menjaga kebersihan, keamanan, serta kenyamanan kegiatan HBKB.
Kepala Dispora Sumbar, Mahdianur, menyampaikan bahwa seluruh pelaku UMKM dan pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di sepanjang trotoar jalur HBKB.
Namun demikian, pedagang masih diperkenankan melakukan aktivitas jual beli di area lain seperti di pekarangan, halaman kantor, maupun lorong-lorong jalan yang berada di sekitar jalur HBKB.
Selain itu, terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh digunakan karena difungsikan sebagai jalur darurat (emergency). Jalan tersebut yakni Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, serta Jalan A. Yani.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang ingin berkoordinasi terkait keberadaan UMKM atau pedagang selama kegiatan HBKB untuk berkomunikasi dengan koordinator UMKM kegiatan HBKB.
Pengumuman tersebut diterbitkan di Padang pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dispora Sumbar, Mahdianur.
Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan suasana HBKB yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat yang berolahraga maupun beraktivitas di kawasan tersebut.







