Padang – Perumda Air Minum (AM) Kota Padang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk memperkuat tata kelola sekaligus mengantisipasi persoalan hukum dalam pengelolaan layanan air minum. Kerja sama itu ditegaskan lewat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Hotel The ZHM Premiere, Selasa (12/5/2026), dengan dihadiri Wali Kota Padang, jajaran Kejari Padang, direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, dan asisten manajer.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan perusahaan berjalan lebih tertib dan profesional. Menurut dia, pendampingan hukum penting agar setiap kebijakan dan proses bisnis tetap sesuai aturan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat aturan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, ruang lingkup MoU mencakup pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi perusahaan.
Kejari Padang juga akan ikut membantu proses penagihan tunggakan pelanggan melalui mekanisme hukum, termasuk surat peringatan atau somasi. Langkah ini diharapkan mendorong pelanggan lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap dengan dukungan Kejari, proses penagihan tunggakan dapat berjalan lebih efektif sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum agar seluruh aktivitas Perumda AM Kota Padang tetap berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan pidana, tetapi juga memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bagi lembaga pemerintah maupun badan usaha milik daerah.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal,” ujar Koswara.
Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja perusahaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang lebih baik.







