News

Polda Sumbar Gerebek PETI, Tangkap Dua Operator Ekskavator di Solok Selatan

3
×

Polda Sumbar Gerebek PETI, Tangkap Dua Operator Ekskavator di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-tangkap-dua-pelaku-penambangan-emas-ilegal-di-solok-selatan
Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

Solok Selatan – Polda Sumatera Barat menggerebek tambang emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Senin (27/7) sore. Dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) ditangkap saat bekerja di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menelusuri aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Petugas kemudian memergoki dua pelaku tersebut saat sedang mengoperasikan satu unit ekskavator sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku disebut berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi. Saat penggerebekan berlangsung, mereka tertangkap tangan di area penambangan.

Polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 beserta kunci kontak sebagai barang bukti. Penyidik turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang dipakai untuk memisahkan emas.

J dan N kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan polisi akan menindak tegas seluruh bentuk pertambangan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat menghentikan praktik penambangan liar karena merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif setelah penindakan.