Solok – Polisi menahan seorang pegawai negeri sipil berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok setelah diduga menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor milik warga. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan uang setoran pajak dan biaya balik nama yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran mengatakan penahanan dilakukan usai gelar perkara selesai. “Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Perkara ini bermula dari laporan Zainal Ben Okri pada Agustus 2025 terkait pengurusan pajak dan balik nama dua mobil. Korban menyerahkan uang Rp7,7 juta kepada HG karena percaya pada statusnya sebagai petugas Samsat.
Namun, uang tersebut tak pernah disetorkan sebagaimana mestinya. Polisi menyebut HG justru menggunakan dana itu untuk melunasi utang pribadi.
Selama delapan bulan, tersangka disebut terus beralasan bahwa pengurusan berkas terkendala di Padang. Padahal, dokumen milik korban hanya disimpan di laci meja kerjanya.
Pada April 2026, HG mengembalikan berkas tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban pajak dan balik nama. “Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” kata Daslucky.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain dengan pola serupa. Setidaknya tiga warga lain disebut mengalami kejadian yang sama.
Saat ini HG mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.







