News

Polisi Tangkap Rio di Pasaman, Sita 13 Paket Sabu

4
×

Polisi Tangkap Rio di Pasaman, Sita 13 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
miliki-13-paket-sabu,-seorang-pria-di-pasaman-ditahan-polisi
Miliki 13 Paket Sabu, Seorang Pria di Pasaman Ditahan Polisi

Pasaman – Polisi menangkap seorang pria berinisial RHP alias Rio atas dugaan terlibat peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan pelaku setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, RHP diketahui berada di ruang tamu rumah tersebut. Polisi lalu menggeledah tubuhnya dan menyita uang tunai Rp800.000 serta satu unit ponsel dari kantong pakaiannya.

Pencarian kemudian berlanjut di sekitar rumah. Dari bawah alas meja, petugas menemukan paket mencurigakan yang setelah diperiksa berisi 13 paket kecil sabu.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan pelaku mengakui barang itu miliknya setelah diperlihatkan di hadapan perangkat nagari setempat. “Pelaku mengakui barang tersebut miliknya saat kami tunjukkan di hadapan perangkat nagari setempat,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.

RHP kini ditahan di Mapolres Pasaman. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.