News

Polres 50 Kota Tangkap MI Tersangka Penganiayaan di Harau

40
×

Polres 50 Kota Tangkap MI Tersangka Penganiayaan di Harau

Sebarkan artikel ini
polres-50-kota-ringkus-pelaku-penganiayaan-di-harau
Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan di Harau

Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap MI (41) yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (55). Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, mengatakan penindakan terhadap MI dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal. Setelah penyelidikan dilakukan, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka.

MI kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota sejak Rabu malam untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Sebelum penahanan, tim medis memastikan kondisi jasmani dan rohani tersangka dalam keadaan baik.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polres 50 Kota menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang tepat.