News

Polres Pariaman Ringkus Residivis Sabu di Pauh Barat

25
×

Polres Pariaman Ringkus Residivis Sabu di Pauh Barat

Sebarkan artikel ini
polres-pariaman-tangkap-kembali-residivis-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu
Polres Pariaman Tangkap Kembali Residivis Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DO di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026). Penangkapan ini berawal dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang lebih dulu diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Dari keterangan tersangka sebelumnya, polisi kemudian menelusuri jejak DO.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek rumah DO. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat itu menemukan enam plastik klip berisi sabu-sabu.

Polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp2.115.000, serta dua alat isap sabu atau bong yang dilengkapi kaca pirek. Di hadapan saksi, DO mengakui barang haram tersebut miliknya.

DO juga mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial Riko. Saat ini, Riko telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Tim Satresnarkoba sempat mencoba melacak nomor telepon milik Riko, namun nomor itu sudah tidak aktif. Sementara itu, DO bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka. Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.