www.domainesia.com
News

Program Pemutihan Pajak Ringankan Masyarakat

46
×

Program Pemutihan Pajak Ringankan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
program-pemutihan-pajak-ringankan-masyarakat
Program Pemutihan Pajak Ringankan Masyarakat

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman, melalui UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD), mengumumkan akan kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Nanda Edya Putra, menyampaikan bahwa program ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman. Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, termasuk bagi kendaraan yang pajaknya telah mati selama bertahun-tahun. Nanda Edya Putra menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati selama 10-15 tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama satu tahun. “Sementara untuk denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan,” ujar Nanda Edya Putra pada hari Selasa (15/7).

Selain itu, bea balik nama kendaraan kedua juga akan dibebaskan. Masyarakat hanya perlu mengurus biaya balik nama yang meliputi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan penerbitan surat mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, pembebasan tidak berlaku untuk pajak progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tahun lalu. Denda tahun berjalan tetap akan dipungut. Nanda Edya Putra menambahkan, “Kebijakan dari Pemprov ini sangat bagus dan bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan PAD.”

Sebagai bentuk apresiasi, UPTD PPD Kota Pariaman berencana memberikan door prize bagi masyarakat yang patuh membayar pajak. Nanda Edya Putra mengajak masyarakat untuk mengunjungi kantor Samsat Kota Pariaman. “Insya Allah bagi masyarakat yang patuh patuh pajak, nantinya akan ada door prize dari kantor UPTD PPD Kota Pariaman,” kata Nanda Edya Putra.

Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU. Abdullah Riadi, turut menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Ia menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Pariaman. “Disamping, itu kendaraan yang dipakai dengan surat lengkap akan menjadikan lebih nyaman dan aman selama berkendara,” tutur IPTU. Abdullah Riadi.