www.domainesia.com
News

Satpol PP Padang Amankan 22 Orang dari Razia Penginapan Dini Hari

8
×

Satpol PP Padang Amankan 22 Orang dari Razia Penginapan Dini Hari

Sebarkan artikel ini
razia-dini-hari,-satpol-pp-padang-amankan-22-orang-di-penginapan
Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan 22 Orang di Penginapan

Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan 22 orang dari sejumlah penginapan dalam patroli penyakit masyarakat yang digelar pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Dalam operasi itu, petugas juga menyita sembilan botol minuman beralkohol dari kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya.

Patroli dilakukan untuk menyasar titik-titik yang dinilai rawan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk area publik, penginapan, dan kos-kosan. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi, serta didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries.

Sejumlah lokasi diperiksa, di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, dan Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah. Petugas juga menyisir kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Jalan Batang Arau.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 22 orang yang terdiri atas 11 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka diduga bukan pasangan suami istri.

Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng sebelum akhirnya kembali ke kamar dan diamankan.

Di Ogreen Guest House, petugas juga mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki. Sementara di Rumah Palala Homestay, tiga perempuan dan tiga laki-laki turut diamankan.

Saat patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol. Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung kabur ketika melihat kedatangan petugas.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Satpol PP menyebut patroli ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sekaligus pengawasan terhadap usaha penginapan dan pariwisata di Kota Padang.