Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan baliho tanpa izin sekaligus memantau akses jalan yang ditutup pengembang perumahan di Kecamatan Kuranji, Rabu (20/5/2026). Langkah itu dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan warga secara maksimal.
Penertiban berlangsung di kawasan Jalan Bypass Kuranji dan Perumahan Boros Pati RT 04 RW 07, Kelurahan Lubuk Lintah. Kegiatan tersebut dipimpin Camat Kuranji dengan melibatkan jajaran kecamatan serta Kelurahan Lubuk Lintah.
Di lokasi, petugas membongkar baliho yang dipasang tanpa izin. Mereka juga meninjau akses jalan warga yang sebelumnya sempat ditutup sepihak oleh pihak perumahan.
Selama pemantauan, aparat memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Pengawasan difokuskan agar ruang publik tidak terganggu oleh pemasangan maupun tindakan yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap fasilitas publik. Dia mengatakan langkah itu penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Personel Satpol PP hadir untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Setiap fasilitas umum yang mengganggu akses masyarakat tentu akan diawasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi regulasi yang berlaku. Satpol PP meminta masyarakat maupun pengembang untuk mengedepankan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam setiap aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lingkungan.







