Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di trotoar depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8). Penertiban ini juga menargetkan sejumlah lapak yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Petugas mengamankan lapak-lapak tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Langkah itu sekaligus menjaga ketertiban di kawasan sekitar Pasar Alai.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah. Namun, ia menegaskan aktivitas berdagang tidak boleh dilakukan di atas trotoar maupun badan jalan.
“Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” kata Eka.
Ia menjelaskan, larangan menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP juga meminta para pedagang segera pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Eka berharap pedagang mematuhi aturan agar ketertiban kota tetap terjaga dan fasilitas umum dapat digunakan sesuai fungsinya.





