www.domainesia.com
News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar dan Jalan

3
×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar dan Jalan

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-bongkar-lapak-pkl-di-sejumlah-titik
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Sejumlah Titik

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima yang memakai trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik kota, Rabu (13/5/2026). Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran yang sebelumnya sudah berulang kali diingatkan melalui pengawasan rutin.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebut pedagang masih memanfaatkan ruang publik yang tidak semestinya untuk berdagang. “Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” kata Chandra.

Operasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.

Petugas menyasar beberapa lokasi, antara lain Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.

Chandra mengatakan, pengawasan sebenarnya sudah terus dilakukan. Namun, saat petugas kembali turun ke lapangan, lapak dan perlengkapan dagang masih ditemukan berada di area terlarang.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, serta perlengkapan dagangan lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik tetap dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Chandra juga mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan. “Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” katanya.