www.domainesia.com
News

Satpol PP Tertibkan PKL Banda Buat, Sita Barang Bukti Gara-Gara Ganggu Lalu Lintas

53
×

Satpol PP Tertibkan PKL Banda Buat, Sita Barang Bukti Gara-Gara Ganggu Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-tertibkan-pkl-banda-buat,-barang-bukti-disita
Satpol PP Tertibkan PKL Banda Buat, Barang Bukti Disita

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Banda Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Pada hari Sabtu, 6 September 2025, operasi penertiban dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait aktivitas PKL yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Fokus penertiban kali ini menyasar para pedagang yang kedapatan berjualan di badan jalan Pasar Banda Buat. Langkah ini diambil setelah serangkaian imbauan dan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya tidak mendapatkan respons positif dari para pedagang.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. “Kami menerima laporan bahwa pedagang yang berjualan di badan jalan menyebabkan kemacetan dan mengganggu lalu lintas,” ungkapnya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar Peraturan Daerah.

Sebelum operasi penertiban dilaksanakan, Satpol PP bersama pihak kecamatan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area yang dilarang. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, maka langkah penertiban terpaksa diambil sebagai upaya terakhir untuk menegakkan aturan. “Karena imbauan tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban,” jelas Eka.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pedagang untuk berjualan, seperti payung, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa aktivitas berjualan di ruang publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Pihaknya mengimbau kepada seluruh PKL untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami mengimbau PKL untuk lebih tertib. Mari jaga Kota Padang agar bersih dan rapi,” pungkasnya, seraya menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan ketertiban di kawasan Pasar Banda Buat dan wilayah lainnya di Kota Padang.