www.domainesia.com
News

Semen Padang Bangunkan RST, Kemensos Apresiasi Inovasi SEPABLOCK Atasi Masalah Hunian

12
×

Semen Padang Bangunkan RST, Kemensos Apresiasi Inovasi SEPABLOCK Atasi Masalah Hunian

Sebarkan artikel ini
semen-padang-dan-kemensos-bangun-rumah-layak-huni-dengan-sepablock
Semen Padang dan Kemensos Bangun Rumah Layak Huni dengan SEPABLOCK

Padang – Sinergi antara PT Semen Padang dan Kementerian Sosial (Kemensos) membuahkan hasil dengan pembangunan 11 unit Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kota Padang, menggunakan teknologi Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK). Inisiatif ini menjadi angin segar bagi keluarga miskin yang membutuhkan hunian layak.

Pembangunan RST ini mendapatkan perhatian khusus dari Kemensos, dengan Sekretaris Jenderal Robben Rico melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan di Kelurahan Limau Manis pada hari Sabtu (15/11/2025). Rico menyampaikan apresiasi atas kontribusi PT Semen Padang dalam mewujudkan hunian yang lebih baik bagi masyarakat yang kurang mampu. “Saya benar-benar mengapresiasi kontribusi PT Semen Padang. Rumah ini luar biasa keren,” kata Rico.

Menurut Rico, bantuan RST dari PT Semen Padang ini menjadi solusi nyata bagi keluarga yang berada di Desil 1 dan Desil 2 yang sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor industri seperti ini adalah contoh yang baik dalam mempercepat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

PT Semen Padang sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp728,7 juta untuk pembangunan 11 unit RST yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Lubuk Kilangan, Pauh, dan Lubuk Begalung. Penggunaan teknologi SEPABLOCK memungkinkan proses pembangunan yang lebih efisien, dengan perkiraan waktu penyelesaian sekitar 25 hari kerja per unit rumah.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang, Win Bernadino, menjelaskan bahwa program RST ini merupakan bagian dari komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Lebih lanjut, program ini juga merupakan implementasi dari hak dasar masyarakat yang diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2017 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Kami ingin program ini mengangkat martabat masyarakat penerima manfaat. Semoga rumah yang dibangun menghadirkan kenyamanan yang sudah lama mereka dambakan,” ujar Win.

Proses pemilihan penerima manfaat dilakukan secara cermat melalui berbagai tahapan, mulai dari Social Mapping, usulan dari Forum Nagari, hingga pembahasan dalam Rencana Kerja Pemberdayaan Masyarakat (RKPM) 2025. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, yaitu keluarga miskin ekstrem dan rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.