PADANG – Jajaran Satpol PP Sumbar berkolaborasi dengan anggota DPRD Sumbar Syawal Dt Putih SH gelar sosialisasi Perda (Sosper) Perda No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum di tiga titik di Kabupaten Pasaman, 25-26 Oktober 2025.
“Sasaran yang dicapai dari Sosper ini agar masyarakat di lingkungan Kabupaten Pasaman memahami Perda No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum),” ujar Kasat Pol PP Sumbar Irwan SSos didampingi Kabid PPUD Nuzurwan Erixon SIp MSi, Sabtu (1/11/2025).
Dikatakan Erixon, latar belakang dihelatnya Sosper Perda No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum ini tak terlepas karena masih kurangnya soaialisasi perda ke tengah masyarakat pasca Perda diperdakan sejak tahun 2020 lalu.
Tiga titik lokasi Sosper tersebut di Pasar Baru Binjai Sabtu (25/10 /2025) sekitar pukul 09:00 WIB, di Simpang Hilir Sabtu (25/10 /2025) sekitar pukul 14:00 WIB dan di Lubuk Sikaping, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13:30 WIB. Pelaksnaan sosialisasi Perda No. 5 / 2020 tentang Trantibum. berjalan lancar aman dan terkendali.
Ditambahkan Erixon, sosialisasi Perda No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum di Sumbar memberikan manfaat utama berupa peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum, serta pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Manfaat spesifik dari sosialisasi Perda ini memberikan Pemahaman Mendalam. Sosialisasi bertujuan untuk memastikan semua elemen masyarakat, termasuk aparat pelaksana Satpol PP dan warga, memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kemudian menciptakan Lingkungan yang Kondusif: Dengan adanya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perda, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, kondusif dan tertib di seluruh wilayah Sumbar. Selain itu kegiatan sosialisasi, seperti melalui inisiatif Duta Trantibum di lingkungan sekolah, membantu menekan potensi kenakalan remaja dan gangguan Trantibum sejak dini.
Sosialisasi yang mendapat respon baik dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya peningkatan partisipasi aktif warga dalam mendukung penegakan Perda dan pemeliharaan ketertiban umum.
Pemahaman yang lebih luas di masyarakat mempermudah tugas aparat penegak Perda, seperti Satpol PP, dalam melaksanakan fungsi ketertiban umum dan penindakan terhadap pelanggaran.
Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, serta sanksi bagi pelanggar, sehingga sosialisasi menjamin kepastian hukum tersebut diketahui publik. (drd)







