Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat langkah pemulihan pascabencana dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan itu ditandatangani di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menjaga pengelolaan anggaran daerah tetap transparan dan akuntabel. Pemkab menilai pendampingan kejaksaan membuat aparatur lebih mantap saat mengambil keputusan administrasi.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyebut kerja sama ini memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan pendampingan itu juga membantu memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan mendeteksi masalah sejak dini.
“Kegiatan ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi dini potensi masalah,” ujar Ahmad Fadly.
Ahmad meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan berlangsung. Ia juga menekankan agar peran kejaksaan tidak sebatas formalitas.
“Jadikan pendampingan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara sejak awal program. Menurut dia, keterlibatan sejak awal membantu kejaksaan memahami alur kegiatan secara utuh.
“Manfaatkan kami jika ada keraguan. Kami siap memberikan pendampingan sejak awal agar kami memahami histori kegiatan, ketimbang masuk saat masalah sudah muncul di tengah jalan,” jelas Ryan.
Ryan juga menyoroti penggunaan Dana Transfer Khusus yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana. Ia mengingatkan agar dana itu dipakai sesuai aturan dan tidak dialihkan untuk pengadaan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Ia menambahkan, keraguan dalam pelaksanaan program kerap memicu keterlambatan, yang kemudian berdampak pada penyesuaian waktu dan biaya. “Keterlambatan berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan OPD sangat diperlukan sejak dini,” tegasnya.
Kejaksaan berharap perjanjian ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Pendampingan diharapkan terus berjalan lewat koordinasi intensif agar program pemerintah daerah tetap berada di jalur hukum.
Penandatanganan itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar.





