www.domainesia.com
News

Tim Macan Marapi Tangkap Kakek Curanmor, Aksinya Terekam CCTV!

59
×

Tim Macan Marapi Tangkap Kakek Curanmor, Aksinya Terekam CCTV!

Sebarkan artikel ini
ditangkap-tim-macam-marapi,-aksi-curanmor-kakek-berusia-67-tahun-terekam-cctv
Ditangkap Tim Macam Marapi, Aksi Curanmor Kakek Berusia 67 Tahun Terekam CCTV

Padangpanjang – Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil mengamankan seorang pria berusia 67 tahun yang berprofesi sebagai sopir pada hari Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Puskesmas Bukit Surungan.

Aksi pencurian ini dilakukan saat warga tengah melaksanakan ibadah Salat Jumat, memanfaatkan kelengahan dan situasi sepi di sekitar lokasi. Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso WP, SIK., MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, SH., MH, pada hari Sabtu (12/07/2025) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang diketahui bernama Jep (67) ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/68/VII/2025.

Terungkapnya identitas pelaku menjadi mungkin berkat adanya rekaman CCTV yang terpasang di Puskesmas Bukit Surungan. Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, SH., MH, menjelaskan, “Pelaku adalah seorang sopir, warga Kelurahan Bukit Surungan. Saat melakukan aksinya, wajah pelaku sempat terekam CCTV Puskesmas Bukit Surungan, yang kemudian dilaporkan oleh korban setelah motornya hilang di parkiran.”

Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Macan Marapi bergerak cepat dengan melakukan patroli intensif di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian di kawasan Terminal Bukit Surungan.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Iptu Ary Andre JR, SH., MH, menuturkan, “Ketika ditangkap, pelaku sama sekali tak berkutik. Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy dengan nopol BA 2065 CV di parkiran Puskesmas Bukit Surungan.”

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka telah melakukan survei lokasi sebelum melancarkan aksinya. Ia melakukan pengecekan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dengan mencoba mencocokkan kunci motor miliknya dengan sepeda motor yang menjadi target. Kasat Reskrim menambahkan, “Karena bisa dibuka, kemudian pelaku kembali pada pukul 12.20 WIB ketika Salat Jumat untuk melancarkan aksinya.”

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, pelaku menyembunyikannya di sekitar bekas Bioskop Karya. Bahkan, ia sempat menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang-orang di sekitar lokasi. “Akan tetapi, tidak ada yang mau membeli sepeda motor tersebut karena tidak memiliki surat-surat,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Iptu. Ary Andre menegaskan, “Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”