Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak melalui peresmian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS). Acara peresmian yang berlangsung di Muaro Sijunjung pada hari Rabu, 18 Februari 2026, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, serta Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menandai langkah maju dalam penanganan kasus kekerasan di daerah tersebut.
Dengan diresmikannya UPTD PPA dan RPS, diharapkan korban kekerasan di Sijunjung dapat memperoleh layanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Pembangunan fasilitas ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus Kementerian PPPA, yang akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu. Layanan yang disediakan meliputi pengaduan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis bagi para korban kekerasan.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, dalam sambutannya menekankan bahwa negara memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, “UPTD dan RPS harus menjadi pintu pertama yang memberi rasa aman, pendampingan, dan pemulihan bagi korban. Ini bentuk nyata kehadiran negara.” Beliau juga menyoroti bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat nasional masih menjadi perhatian serius. Survei menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan. Faktor-faktor seperti masalah ekonomi, pola asuh yang kurang tepat, pengaruh lingkungan dan media sosial, serta pernikahan usia anak menjadi pemicu terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, Arifatul mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki perspektif perlindungan perempuan dan anak.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa kehadiran UPTD PPA dan RPS adalah manifestasi komitmen daerah dalam menjaga masa depan generasi muda. Mahyeldi Ansharullah mengatakan, “Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah investasi jangka panjang. Daerah harus hadir memberikan ruang aman dan pendampingan yang layak.” Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya memperkuat ketahanan keluarga dan pendidikan karakter sebagai langkah preventif untuk menekan angka kekerasan.
Sebelumnya, layanan perlindungan di Kabupaten Sijunjung masih terbatas dalam hal sarana dan prasarana. Data tahun 2025 mencatat adanya 310 kasus kekerasan, dengan 230 kasus menimpa anak dan 80 kasus menimpa perempuan. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem layanan yang lebih responsif dan terstruktur melalui peresmian UPTD PPA dan RPS.
Acara peresmian ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah terkait, yang menunjukkan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung.







