www.domainesia.com
News

Wamenaker Dorong Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan, Lindungi Pekerja di Indah Kiat

108
×

Wamenaker Dorong Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan, Lindungi Pekerja di Indah Kiat

Sebarkan artikel ini
wamenaker:-kepatuhan-norma-ketenagakerjaan-jamin-keselamatan-pekerja
Wamenaker: Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan Jamin Keselamatan Pekerja

Tangerang Selatan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh karyawan. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper pada Selasa (3/2/2026), di mana ia menyoroti implementasi norma ketenagakerjaan sebagai fondasi utama perlindungan tenaga kerja.

Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek krusial yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Aspek-aspek tersebut meliputi kejelasan status hubungan kerja, pembayaran upah yang sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku, jaminan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang proporsional, pemenuhan hak cuti pekerja, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat.

Wamenaker menekankan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan bukan hanya sekadar formalitas yang harus dipenuhi, melainkan sebuah investasi jangka panjang dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif, perusahaan dapat mendorong terciptanya tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah Noor.

Pada kesempatan tersebut, Wamenaker memberikan apresiasi kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper atas komitmennya dalam menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap agar praktik baik yang telah diterapkan oleh perusahaan ini dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi perusahaan-perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Bertepatan dengan momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker juga menyampaikan pesan penting mengenai pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul. Menurutnya, regulasi saja tidak cukup untuk mencapai tujuan tersebut. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha dan pekerja, dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja adalah hal yang mutlak diperlukan.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” tegas Afriansyah.

Lebih lanjut, Wamenaker menjelaskan bahwa pekerjaan layak harus memenuhi tiga kriteria utama, yaitu: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa adanya diskriminasi, memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang konstruktif dan berlandaskan kemanusiaan.

Wamenaker mengingatkan bahwa pelaksanaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan masyarakat.

“Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.