Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat mulai menyiapkan aparatur pajak daerah yang lebih profesional melalui pelatihan pemeriksa pajak daerah di Padang. Kegiatan yang berlangsung selama sepekan, Senin hingga Jumat, 4-8 Mei 2026, itu digelar bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balai Diklat Keuangan Medan.
Pelatihan ini menjadi langkah awal Bapenda Sumbar dalam memperkuat kapasitas aparatur di sektor perpajakan sekaligus menyesuaikan kompetensi ASN dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Fokusnya, menyiapkan petugas yang mampu menjalankan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai aturan.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan pelatihan tersebut merupakan yang pertama digelar pihaknya. Ia menegaskan, agenda ini bukan sekadar menambah pengetahuan peserta, tetapi juga pelatihan yang diselenggarakan dan dijamin mutunya oleh Pusat Diklat Pajak Kementerian Keuangan RI.
“Jadi makna pelatihan ini sangat penting, karena kurikulum dan materi pelatihan telah disusun berdasarkan standar nasional di bidang perpajakan. Tidak hanya itu, proses pembelajaran dilaksanakan oleh widya iswara yang profesional dan berpengalaman,” ujar Al Amin saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, seluruh peserta akan melalui evaluasi yang objektif dan terukur. Menurut dia, kompetensi yang diperoleh peserta memiliki kualitas dan kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Al Amin menjelaskan, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur agar mampu melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara profesional. Ia menekankan, pemeriksa pajak memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan kepatuhan dan keadilan fiskal.
“Pemeriksaan pajak bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak (WP),” tegasnya.
Menurut Al Amin, penerimaan pajak hanya bisa dioptimalkan jika petugas di lapangan bekerja dengan perhitungan yang benar. Ia menilai kualitas pemeriksaan dan penindakan pajak sangat bergantung pada kemampuan pemeriksa serta jurusita pajak daerah.
“Perhitungan benar kalau petugas pajak dan jurusita pajak benar. Jadi dengan pelatihan ini diharapkan melahirkan petugas pajak dan jurusita yang benar, yang mempunyai pengalaman dan ilmu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih munculnya polemik saat ada wajib pajak yang dinilai tidak patuh secara administrasi. Menurut dia, hal itu kerap dipicu pertanyaan terhadap status dan kompetensi petugas pemeriksa maupun jurusita pajak.
“Apakah terakreditasi atau tidak? Punya sertifikasi apa tidak? Hari ini kita bekali sebagai petugas pemeriksa pajak dan jurusita pajak yang profesional dan diakui negara,” katanya.
Al Amin berharap pelatihan ini dapat memperkuat kemampuan peserta sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Peserta pelatihan berasal dari Bapenda, UPTD Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumbar, serta perwakilan Bapenda kabupaten dan kota se-Sumbar. Dalam kegiatan itu, Bapenda Sumbar menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan daerah.
Sekretaris Bapenda Sumbar, Betty Vetria, selaku ketua panitia, mengatakan materi pelatihan meliputi aspek hukum, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.
Sejumlah narasumber juga hadir dalam pelatihan ini, di antaranya perwakilan Pusat Diklat Pajak Kementerian Keuangan RI Johannes Aritonang, perwakilan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Yunizon Kova dan Hendra Susanto, serta perwakilan Badan Diklat Keuangan Medan Muhammad Ariefiyanto.







