www.domainesia.com
News

Menaker Desak BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

32
×

Menaker Desak BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
menaker-minta-bpjs-ketenagakerjaan-perkuat-pencegahan-kecelakaan-kerja-nasional
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak BPJS Ketenagakerjaan tak hanya fokus memberi kompensasi kepada pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, tetapi juga memperkuat fungsi pencegahan agar angka kecelakaan di Indonesia bisa ditekan secara berkelanjutan.

Desakan itu disampaikan di tengah tingginya kasus kecelakaan kerja sepanjang 2025. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 319.224 klaim kecelakaan kerja.

Dari jumlah itu, 9.834 kasus berujung pada kematian. Sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi maupun cacat total.

Yassierli menilai pola penanganan yang selama ini cenderung reaktif tidak akan bertahan lama. Menurut dia, pendekatan semacam itu justru dapat membebani sistem dari sisi aktuaria.

Ia karena itu mendorong penguatan langkah promotif dan preventif sejak awal. Yassierli menegaskan, investasi di hulu akan jauh lebih efisien dibanding hanya menangani klaim setelah kecelakaan terjadi.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” kata Yassierli dalam acara bertema “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti minimnya laporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Dalam periode yang sama, kasus PAK baru tercatat 158 kejadian.

Ia menilai angka itu belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Merujuk data WHO dan ILO, dia menyebut sebagian besar kematian pekerja justru terkait penyakit akibat lingkungan kerja.

Tantangan lain datang dari masih rendahnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di sektor industri. Dari total sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru sekitar 18 ribu yang secara formal menerapkan sistem tersebut.

Untuk mengejar ketertinggalan itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi tata kelola klaim.

Kedua, meningkatkan efektivitas program preventif lewat pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan bisa diukur.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan teknis lanjutan.

Sejumlah langkah konkret juga disiapkan, mulai dari integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga penyusunan program pencegahan yang dinilai lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.