News

BP2DIM Dorong Lima Puluh Kota Perkuat ABS-SBK dan Daerah Istimewa

41
×

BP2DIM Dorong Lima Puluh Kota Perkuat ABS-SBK dan Daerah Istimewa

Sebarkan artikel ini
wakil-bupati-lima-puluh-kota-dukung-perjuangan-daerah-istimewa-minangkabau
Wakil Bupati Lima Puluh Kota Dukung Perjuangan Daerah Istimewa Minangkabau

Sarilamak – Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) mendorong penguatan penerapan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam audiensi dengan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha di Kantor Wakil Bupati, Jumat (17/7/2026).

Pertemuan itu juga membahas langkah strategis menuju pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau. Suasana audiensi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.

BP2DIM menyampaikan visi perjuangan pembentukan daerah istimewa yang berlandaskan falsafah ABS-SBK sebagai identitas dan karakter masyarakat Minangkabau. Ahlul menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap upaya yang ditempuh melalui jalur konstitusional.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana pelaksanaan Musyawarah Tungku Tigo Sajarangan. Forum ini akan melibatkan Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Parik Paga Nagari, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga adat.

Musyawarah itu diproyeksikan menjadi ruang memperkuat persatuan sekaligus merumuskan langkah pelestarian adat Minangkabau. BP2DIM menilai forum tersebut penting untuk menyatukan pandangan para pemangku adat dan tokoh masyarakat.

Audiensi juga menyinggung peluang kerja sama antara Kabupaten Lima Puluh Kota dan Negeri Sembilan, Malaysia. Kedua daerah disebut memiliki hubungan sejarah, budaya, dan kekerabatan yang erat.

Kerja sama itu dinilai berpotensi dikembangkan di sektor budaya, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata. BP2DIM dan pemerintah daerah melihat peluang tersebut sebagai pintu memperluas hubungan antardaerah.

Selain itu, BP2DIM mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan ABS-SBK. Usulan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, kehidupan sosial, dan pelestarian adat. BP2DIM menilai kebijakan itu penting untuk memperkuat penerapan nilai-nilai Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari.

Ahlul Badrito Resha menegaskan pembangunan masyarakat harus berjalan bertahap, terencana, dan berkesinambungan. Ia menyebut setiap kebijakan harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

“Perbaikan kehidupan masyarakat harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan sehingga setiap kebijakan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ahlul.

Audiensi itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal BP2DIM Anton Pratama, Ketua I Bidang ABS-SBK Zulkifli Dt. Rajo Mangkuto, Ketua Bidang Dakwah Buya Nur Ikhwan, dan Bendahara BP2DIM Kabupaten Lima Puluh Kota Afrianis.

BP2DIM dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap pertemuan ini memperkuat sinergi dalam menjaga marwah adat dan mengimplementasikan ABS-SBK. Keduanya juga mendorong terwujudnya Daerah Istimewa Minangkabau sebagai bagian dari kemajuan Ranah Minang.