www.domainesia.com
News

Bukittinggi Serahkan LKPD 2025, BPK Apresiasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pemerintah Kota

14
×

Bukittinggi Serahkan LKPD 2025, BPK Apresiasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pemerintah Kota

Sebarkan artikel ini
wako-ramlan-nurmatias-serahkan-lpkd-tahun-2025-kepada-bpk-ri
Wako Ramlan Nurmatias Serahkan LPKD Tahun 2025 Kepada BPK RI

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat, sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Selain Kota Bukittinggi, Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan turut menyerahkan LKPD mereka pada kesempatan yang sama.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan keuangan tersebut wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan. “Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.

Apresiasi atas respons positif Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar. Nelson Siregar juga menyampaikan rasa terima kasih atas komunikasi yang baik dan sinergi positif yang terjalin antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim. “Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan LKPD ini, BPK menyerahkan surat tugas kepada tim pemeriksa yang akan bertugas di Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Tim ini akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 selama 60 hari ke depan, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.