www.domainesia.com
News

Bupati Pessel Lantik 56 Wali Nagari, Dua Tertunda Sengketa Pilwana

88
×

Bupati Pessel Lantik 56 Wali Nagari, Dua Tertunda Sengketa Pilwana

Sebarkan artikel ini
bupati-pesisir-selatan-lantik-56-wali-nagari-terpilih
Bupati Pesisir Selatan Lantik 56 Wali Nagari Terpilih

Painan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, telah melaksanakan pelantikan terhadap 56 wali nagari terpilih pada hari Selasa (6/1/2026), sebuah momen penting yang menandai akhir dari rangkaian panjang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Bupati Hendrajoni secara resmi melantik para pemimpin nagari tersebut, meskipun terdapat dua nagari yang pelantikannya harus ditunda akibat sengketa hasil pemilihan yang masih berlangsung.

Prosesi pelantikan diselenggarakan di dua lokasi berbeda untuk memastikan kelancaran dan efisiensi acara. Sejumlah 24 wali nagari dilantik di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di Tapan pada sesi pagi, sementara 32 wali nagari lainnya dilantik di Gedung PCC Painan.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada 56 wali nagari yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menyinggung perihal penundaan pelantikan di dua nagari, yaitu Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, dan Nagari Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan wali nagari.

Hendrajoni menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara adil dan transparan. “Penyelesaian sengketa tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati bersama,” ujarnya, menegaskan pentingnya menghormati hak-hak konstitusional dalam proses penyelesaian sengketa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel, Deny Anggara, menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa Pilwana di kedua nagari tersebut melibatkan tahapan klarifikasi, verifikasi, dan rekomendasi. Menurutnya, proses ini mengedepankan prinsip netralitas, kondusivitas, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Deny Anggara juga menyoroti bahwa pelantikan wali nagari merupakan tahapan akhir dari serangkaian kegiatan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Terkait dengan dua nagari yang masih menghadapi permasalahan, Deny Anggara menyatakan, “Untuk Nagari Kambang Utara dan Pulau Karam, prosesnya masih berjalan dan diharapkan segera menghasilkan keputusan,” pungkasnya, seraya menambahkan harapan pemerintah daerah agar permasalahan sengketa ini dapat segera diselesaikan sehingga pelantikan wali nagari di kedua nagari tersebut dapat segera dilaksanakan.