News

Disdukcapil Padang Kejar KIA Lewat Jemput Bola Sekolah

23
×

Disdukcapil Padang Kejar KIA Lewat Jemput Bola Sekolah

Sebarkan artikel ini
disdukcapil-padang-percepat-penerbitan-kia-via-layanan-jemput-bola-ke-sekolah
Disdukcapil Padang Percepat Penerbitan KIA via Layanan Jemput Bola ke Sekolah

Padang – Pemerintah Kota Padang mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) agar seluruh anak berusia 0 hingga 17 tahun memiliki dokumen administrasi resmi. Langkah ini juga ditempuh untuk menutup sisa target kepemilikan KIA yang masih 30 persen.

Hingga kini, capaian KIA di Kota Padang telah mencapai 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, menyampaikan capaian itu di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). Ia menegaskan pihaknya terus memperluas layanan agar semua anak memiliki identitas resmi.

Untuk mengejar target, Disdukcapil menggandeng Dinas Pendidikan melalui layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Dalam layanan itu, petugas dapat memotret anak langsung di lokasi sehingga orang tua tidak perlu menyiapkan pasfoto sendiri.

“Program ini kami buat agar lebih mudah bagi siswa dan orang tua,” kata Ances. Ia menambahkan, inovasi tersebut juga mendukung program unggulan Wali Kota Padang, yakni “Padang Melayani dan Dekat pada Masyarakat”.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengatakan pengurusan KIA tergolong sederhana dan prosesnya cepat. Ia mengimbau orang tua segera mengurus dokumen tersebut untuk anak mereka.

Untuk anak usia 0-5 tahun, syarat pengurusan hanya fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP asli orang tua. Pada kelompok usia ini, anak tidak perlu melampirkan foto.

Sementara itu, untuk anak usia 5-17 tahun, syaratnya sama, ditambah dua lembar pasfoto ukuran 2×3 bila tidak mengikuti layanan jemput bola. Penerbitan KIA mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak untuk memudahkan berbagai urusan administratif, mulai dari verifikasi data di bandara hingga pembukaan rekening bank. Dokumen ini juga membantu mengurangi risiko kerusakan dokumen asli seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran yang kerap dibawa saat mengurus keperluan publik.

Pemko Padang menargetkan seluruh anak di daerah itu memiliki identitas resmi. Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin tertib administrasi generasi muda di masa depan.