www.domainesia.com
News

DPRD-Pemkab Tanah Datar Sahkan KUA-PPAS APBD 2026, Pembangunan Daerah Terarah

23
×

DPRD-Pemkab Tanah Datar Sahkan KUA-PPAS APBD 2026, Pembangunan Daerah Terarah

Sebarkan artikel ini
dprd-dan-pemkab-tanah-datar-sepakati-kua-dan-ppas-apbd-2026
DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati KUA dan PPAS APBD 2026

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat paripurna dewan yang berlangsung pada hari Selasa, 2 September 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota dewan, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Dewan (Sekwan) Yuhardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdurahman Hadi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta wali nagari. Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi oleh Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.

Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa proses menuju penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2026 telah melalui serangkaian tahapan yang komprehensif. Anton Yondra mengungkapkan, tahapan tersebut meliputi pembahasan intensif dan perumusan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab. “Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab, Penandatangganan berita acara pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar serta Rapat Paripurna Internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar tahun 2026,” ucap Anton.

Bupati Eka Putra memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi mereka dalam membahas KUA dan PPAS APBD 2026 hingga tercapainya kesepakatan. Bupati Eka Putra menyatakan, penandatanganan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini, Pemkab dan DPRD mempunyai tanggung jawab melalui fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Eka.

Bupati Eka Putra menambahkan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2026 akan difokuskan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029. Selain itu, penyusunan anggaran juga akan mempertimbangkan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang. Bupati Eka Putra menekankan, KUA dan PPAS APBD tahun 2026 akan menjadi landasan utama dalam penyusunan RAPBD 2026. “KUA dan PPAS APBD tahun 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2026. Dan, kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasilnya dengan menyusun RKA Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang sudah dialokasikan pada perangkat daerah masing-masing dengan mempedomani perundang-undangan,” tutur Eka.