Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mempercepat pemanfaatan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan untuk pemulihan pascabencana, sambil memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja berdasarkan regulasi dalam pelaksanaan pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar agar program berjalan aman secara administrasi dan hukum.
Arahan itu disampaikan Eka saat memimpin monitoring dan evaluasi bersama Staf Khusus Mendagri di Indojolito, Batusangkar, Rabu (22/7/2026). Menurut dia, penggunaan dana harus akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Eka menyebut TKD Tambahan merupakan bentuk dukungan dari Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah provinsi untuk memulihkan wilayah terdampak banjir bandang, longsor, dan erupsi Gunung Marapi. Saat ini, serapan anggaran telah mencapai tujuh persen dan terus berlanjut melalui proses tender hingga pengerjaan di lapangan.
“Ini penting supaya pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah hukum,” kata Eka.
Di sisi lain, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tanah Datar dalam merealisasikan anggaran tersebut. Ia menilai Tanah Datar termasuk daerah yang sigap dalam pemulihan pascabencana.
Kastorius mengatakan kehadiran tim Kemendagri bertujuan memastikan dana tetap digunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga memuji kebijakan Pemkab Tanah Datar yang melibatkan kejaksaan dalam pendampingan penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran.
“Tanah Datar menunjukkan keseriusan dalam pemulihan,” ujarnya.
Usai evaluasi, tim Kemendagri bersama Bupati Eka Putra meninjau pembangunan hunian tetap di Kecamatan Rambatan dan kawasan terdampak bencana di Kecamatan Batipuh Selatan.





