Limapuluh Kota — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026 sebagai upaya melindungi dan melestarikan warisan sejarah daerah. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, 13–17 Juli 2026, di kawasan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, itu menghasilkan usulan penetapan empat objek cagar budaya.
Sidang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Antoni, serta dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nurmatias, Kepala Pokja Pemugaran dan Pemeliharaan Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumbar Nedik Tri Nurcahyo, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota, dan sejumlah undangan lainnya.
Antoni menjelaskan, pelaksanaan sidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta berbagai regulasi terkait pemajuan kebudayaan. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, sekaligus mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Ia menilai Limapuluh Kota memiliki potensi besar sebagai daerah cagar budaya karena kaya akan situs sejarah dan peninggalan budaya yang tersebar di berbagai wilayah. Potensi tersebut perlu dijaga agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai identitas daerah. Selain itu, warisan budaya juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan pariwisata budaya,” ujarnya.
Empat objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 yakni Menhir Balai Adat Guguak, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, Makam Haji Piobang, serta Balai Baru Koto Gadang yang meliputi Menhir Balai Batu dan Struktur Balai Batu Koto Gadang.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berharap semakin banyak warisan budaya daerah yang memperoleh status cagar budaya sehingga memiliki perlindungan hukum, tetap terpelihara, dan menjadi aset penting dalam memperkuat jati diri masyarakat serta meningkatkan daya tarik wisata budaya.
Hingga saat ini, Kabupaten Limapuluh Kota telah memiliki 11 cagar budaya yang telah ditetapkan sebelumnya, di antaranya Kantor PDRI, Masjid Tuo Ampang Godang, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, Menhir Belubus, Rumah Gadang Ukuran Cino, Tugu PDRI Koto Tinggi, serta sejumlah situs bersejarah lainnya. (rel)







