News

Evi Yandri Kecam Organ Tunggal Bermuatan Porno di Kuranji

2
×

Evi Yandri Kecam Organ Tunggal Bermuatan Porno di Kuranji

Sebarkan artikel ini
wakil-ketua-dprd-sumbar-kecam-organ-tunggal-berbau-porno-aksi
Wakil Ketua DPRD Sumbar Kecam Organ Tunggal Berbau Porno Aksi

Padang – Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kuranji, Evi Yandri Rj Budiman, mengecam pertunjukan organ tunggal di salah satu komplek perumahan di Belimbing, Nagari Pauh IX, Kecamatan Kuranji, yang diduga menampilkan gerakan artis seronok dan berbau pornografi pada Minggu malam (26/7/2026).

Ia menilai peristiwa itu sangat disayangkan karena justru melibatkan anak nagari sendiri. Padahal, menurut dia, masyarakat setempat semestinya menjaga nilai agama, adat, budaya, dan kearifan lokal yang hidup di Pauh IX.

Meski begitu, Evi mengapresiasi langkah pemerintah kecamatan, kelurahan, dan unsur adat yang menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, ia menegaskan masalah tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

“Namun, kita menghargai upaya pemerintah kecamatan dan kelurahan serta unsur adat yang menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tapi masalahnya tidak sesederhana itu hanya selesai dengan kata maaf saja,” ujar Evi Yandri, Kamis (30/7/2026).

Menurut Evi, pelanggaran dalam kasus itu tidak hanya berkaitan dengan norma susila dan etika, tetapi juga menyentuh norma adat dan budaya. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan falsafah adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia juga menilai peristiwa itu melanggar hukum positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Evi merujuk Pasal 34, 35, dan 36 yang memuat sanksi pidana dan denda bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi pertunjukan bermuatan pornografi.

Pasal 34 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi orang yang dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model bermuatan pornografi. Sementara Pasal 35 memuat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar bagi orang yang menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.

Adapun Pasal 36 mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi siapa pun yang mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum dengan unsur ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau pornografi lainnya.

Evi menegaskan, ketentuan tersebut menunjukkan UU Pornografi tidak memberi ruang kompromi. Karena itu, ia menilai sanksi juga dapat menjerat pelaku, pihak yang memfasilitasi, hingga pemilik organ tunggal.

“Maka jangan pernah kembali terjadi kasus yang sama di kemudian hari. Jika terjadi kasus yang sama, maka perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) lalu ditindak secara hukum yang berlaku, agar ada efek jeranya,” ujar Evi Yandri.

Ia menambahkan, jika penyelesaian ditempuh lewat jalur adat, prosesnya harus melibatkan pucuk pimpinan adat atau ketua KAN. Selain itu, penyelesaian perlu digelar di lembaga adat dengan menghadirkan pihak yang berkompeten secara adat.

“Karena kasus ini termasuk dalam pelanggaran pidana umum, maka ke depannya jika masih terjadi kasus yang sama kita meminta aparat melakukan upaya penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Evi Yandri.

Evi juga berharap Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga KAN dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau segera ditindaklanjuti dengan lahirnya peraturan nagari di seluruh nagari di Kota Padang. Aturan itu dinilai penting untuk menekan penyakit masyarakat.