www.domainesia.com
News

Evi Yandri Minta Pecat dan Hukum ASN Pelaku Hubungan Sejenis di Bungus

49
×

Evi Yandri Minta Pecat dan Hukum ASN Pelaku Hubungan Sejenis di Bungus

Sebarkan artikel ini
jangan-terulang-lagi,-evi-yandri-minta-pecat-dan-proses-hukum-pns-pelaku-hubungan-sejenis-di-bungus
Jangan Terulang Lagi, Evi Yandri minta Pecat dan Proses Hukum PNS Pelaku Hubungan Sejenis di Bungus

Padang – Kasus dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bungus, Kota Padang, memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman. Legislator tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini melalui proses hukum yang berlaku, mengingat implikasi sosial dan moral yang ditimbulkannya.

Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang terjadi pada hari Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap remeh karena berpotensi merusak tatanan moral di tengah masyarakat. “Tidak bisa dilepas begitu saja. Perbuatan ini merusak moral. Pembiaran akan menciptakan preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” tegasnya.

Menurut Evi Yandri, meskipun KUHP mungkin tidak secara eksplisit mengatur perbuatan tersebut, tindakan oknum ASN itu jelas melanggar norma adat Minangkabau yang menjunjung tinggi kesusilaan. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan, “Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan. Satpol PP memiliki kewenangan menindak. Saya berharap Satpol PP Sumbar segera memproses.”

Guna menindaklanjuti kasus ini, Evi Yandri mengajak seluruh warga Bungus untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Satpol PP Sumatera Barat. Partisipasi aktif masyarakat akan memberikan ruang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pemeriksaan secara cepat dan terukur, sehingga kebenaran dapat segera terungkap.

Lebih lanjut, Evi Yandri menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur sanksi terhadap perbuatan cabul di ruang publik, perbuatan dengan unsur paksaan, serta muatan pornografi. Selain itu, Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 melarang perilaku pasangan sesama jenis di fasilitas umum dan penyimpangan seksual. Sanksi berupa kurungan dan denda dapat diterapkan jika pelanggaran dilakukan berulang atau sanksi administratif diabaikan. “Pasal 24 tegas menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau kesopanan di fasilitas umum. Berperilaku sebagai pasangan sesama jenis di fasilitas umum yang melanggar kesusilaan atau kesopanan; dan/atau,” tegasnya. Pelaku pelanggaran ini dapat diancam dengan Pasal 57 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 10.000.000.

Tidak hanya dari sisi hukum formal, Evi Yandri juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan setiap abdi negara untuk menjaga integritas dan memberikan keteladanan. Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin PNS yang berdampak negatif pada citra negara dapat berujung pada hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam konteks adat Minangkabau, Evi Yandri menegaskan bahwa perilaku yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut sangat bertentangan dengan prinsip “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Ia menjelaskan, “Sanksi sosial komunal berlaku sesuai nagari, berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan atau diminta meninggalkan nagari.”

Sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan moralitas dan etika di lingkungan pemerintahan, Evi Yandri mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil tindakan tegas dengan memecat pelaku dari jabatannya sebagai pengajar di sekolah dan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Harus dipecat, tidak hanya dari guru, tapi diberhentikan dari dari PNS,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video penggerebekan seorang oknum guru SMA pria di Padang yang diduga melakukan perbuatan menyimpang dengan seorang pria muda di dalam toilet sebuah masjid. Setelah diperiksa oleh Satpol PP Padang, kedua orang tersebut dilepaskan.