www.domainesia.com
News

Hakim Vonis Bos Laundry 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Gelapkan Objek Jaminan BFI Finance

52
×

Hakim Vonis Bos Laundry 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Gelapkan Objek Jaminan BFI Finance

Sebarkan artikel ini
hakim-vonis-bos-laundry-1-tahun-5-bulan-penjara,-gelapkan-objek-jaminan-bfi-finance
Hakim Vonis Bos Laundry 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Gelapkan Objek Jaminan BFI Finance

Padang – Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang debitur berinisial T dari PT. BFI Finance Indonesia Cabang Padang atas kasus penggelapan objek jaminan fidusia. Putusan tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, disertai denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada hari Selasa, 8 Juli, dengan nomor perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Pdg. Majelis hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut diketuai oleh Hakim Basman, dengan Hakim Anggota Sayyed Kadhimsyah dan Widia Irfani.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh PT BFI Finance Indonesia Cabang Padang dengan nomor STTLP/B/574/VII/2024/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR, tertanggal 29 Agustus 2024. Laporan tersebut diajukan karena debitur yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran angsuran sejak angsuran ke-5 yang jatuh tempo pada 17 September 2023. Lebih lanjut, debitur juga menyatakan bahwa objek jaminan, yaitu sebuah unit Toyota New Agya – G TRD 1.2 AT, telah hilang dari penguasaannya karena disewakan tanpa izin tertulis dari pihak kreditur, yaitu PT BFI Finance Indonesia Cabang Padang. Akibat tindakan debitur tersebut, pihak BFI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp163 juta lebih.

Menanggapi putusan tersebut, Manager Asset Management BFI Finance Cabang Padang, Rahmat Ilahi, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pengadilan dalam menangani kasus ini. Rahmat Ilahi mengatakan, pihaknya berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi debitur lain. “Semoga kasus ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadal para debitur, untuk lebih berhati-hati dalam bertindak. Kami mengapresiasi tuntutan JPU dan vonis  hakim terhadap oknum debitur yang punya usaha laundry pakaian tersebut,” katanya pada hari Kamis, 10 Juli.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Rahmat Ilahi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penagihan secara persuasif melalui berbagai cara. Upaya-upaya tersebut meliputi penagihan melalui telepon, kunjungan langsung, pemberian Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali, serta somasi. “Namun, tidak ada respons maupun iktikad baik dari debitur untuk membayar angsuran, sehingga tidak ada solusi penyelesaian dari debitur dan berlanjut ke proses hukum,” tuturnya.

Legal Internal PT BFI Cabang Padang, Muhammad Hafidz Adrian, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bagi seluruh debitur. Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 ayat (2) secara tegas melarang Pemberi Fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Muhammad Hafidz Adrian menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana. “Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 36, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.  Hal tersebut termuat di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

Muhammad Hafidz Adrian juga menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para debitur lainnya. Ia mengimbau agar para debitur senantiasa berhati-hati dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia dan segera menghubungi pihak cabang apabila mengalami kendala dalam pembayaran angsuran. Muhammad Hafidz Adrian juga menyampaikan apresiasi kepada para debitur yang telah memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. “Terhadap debitur yang sudah membayar kewajiban dengan tepat waktu, pihak BFI Finance Indonesia khususnya cabang Padang mengucapkan terima kasih,” pungkasnya.