www.domainesia.com
News

In Dragon Pembunuhan Nia Gadis Penjual Goreng Dituntut Hukuman Mati 

80
×

In Dragon Pembunuhan Nia Gadis Penjual Goreng Dituntut Hukuman Mati 

Sebarkan artikel ini
in-dragon-pembunuhan-nia-gadis-penjual-goreng dituntut-hukuman-mati 
In Dragon Pembunuhan Nia Gadis Penjual Goreng Dituntut Hukuman Mati 

Padang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan yang menjadi korban di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, menghadirkan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus yang menggemparkan ini, terancam hukuman mati.

Pada hari Selasa (8/7/2025), JPU Bagus Priyonggo membacakan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Pariaman. JPU berpendapat bahwa tindakan terdakwa secara jelas melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan. Dalam amar tuntutannya, JPU Bagus Priyonggo menyatakan, “Dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang.”

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan perihal tuntutan hukuman mati tersebut. M. Rasyid mengatakan, JPU Kejari Pariaman telah menyampaikan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa In Dragon. “Iya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman menuntut terdakwa In Dragon dengan hukuman mati,” ujar Rasyid.

Atas tuntutan hukuman mati yang diajukan, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim yang terdiri dari Dedy Kuswara sebagai ketua, serta Syofianita dan Sherly Risanti sebagai hakim anggota, memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam menyampaikan nota pembelaannya secara komprehensif.

Kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari ini telah menimbulkan duka mendalam dan perhatian luas dari masyarakat. Jenazah korban ditemukan terkubur di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya pada awal September 2024. Setelah menjadi buronan selama 11 hari, Indra Septiarman berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari warga dan aparat kepolisian. Tersangka ditemukan bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, Indra mengakui perbuatan kejinya, yaitu melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari. Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, yang berdomisili di kampung yang bertetangga dengan korban.