Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan status hukum itu dilakukan penyidik setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui detail kasus yang menjerat Hery. Ia mengatakan baru menerima kabar mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu,” kata Andi Agtas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Andi menegaskan pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan Kementerian Hukum tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan.
“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan. Proses itu, kata dia, termasuk penggeledahan dan tindakan hukum lain di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).







