Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan intensitas penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret seorang Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dengan inisial BSN. Langkah signifikan diambil dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang memiliki keterkaitan erat dengan BSN pada hari Senin, 17 November 2025.
Rumah pribadi BSN yang berlokasi di Lapai, Kecamatan Nanggalo, menjadi target penggeledahan, bersama dengan kantor PT BIP yang terletak di kawasan By Pass. Operasi penggeledahan ini berlangsung selama tiga jam, dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Setelah proses penggeledahan selesai, tim penyidik langsung melakukan penyegelan terhadap kedua lokasi tersebut, menandakan tahapan krusial dalam pengumpulan bukti.
Kepala Kejari Padang, Koswara, memberikan konfirmasi terkait operasi penggeledahan yang dilakukan oleh timnya. Melalui pesan singkat, Koswara menyatakan, “Benar, sedang proses di lapangan,” membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar yang terjadi di salah satu bank BUMN. BSN, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT BIP, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Penetapan status penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak 27 Juni 2024, yang ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Kejari Padang terus berupaya secara sistematis untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan valid, dengan tujuan mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.







