Padang – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) senilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2024, kini menjadi sorotan utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Penyelidikan difokuskan pada potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufthi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai tahapan penyelidikan awal (pralidik) terkait kasus ini. Fajar Mufthi menyatakan, “Kasus videotron, kami melakukan langkah pralidik. Dalam telaah kami,” pada hari Jumat (13/2/2026).
Fajar Mufthi juga menyinggung mengenai penanganan kasus yang sama oleh Polda Sumbar. Kendati demikian, Kejati Sumbar memastikan proses hukum akan berjalan paralel. “Tapi informasi yang kami terima, juga ada penanganan di Polda Sumbar. Nggak apa-apa, nanti berjalan. Kita berdua ajalah. Overlap dong. Kalau mereka jalan duluan silahkan. Tapi tetap sekarang dalam telaah kami juga,” tegas Fajar Mufthi, mengisyaratkan adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengidentifikasi indikasi lemahnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pengadaan videotron. Temuan BPK mengarah pada ketidaksesuaian antara merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditawarkan oleh penyedia dengan videotron yang terpasang di lapangan.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewajaran nilai kontrak proyek yang mencapai lebih dari Rp10 miliar. Proyek pengadaan videotron ini mencakup beberapa lokasi strategis, antara lain Aula Utama Kantor Gubernur (Rp2,5 miliar lebih), Aula Pola (Rp1,5 miliar lebih), Teras Kantor Gubernur (Rp3,3 miliar lebih), Auditorium Gubernuran (Rp1,3 miliar lebih), serta Istana Bung Hatta Bukittinggi (Rp1,3 miliar lebih).
Secara spesifik, BPK menyoroti produk LED display yang terpasang di Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi, yang tidak dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat TKDN 40 persen yang seharusnya dipenuhi oleh penyedia. Selain itu, produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam perjanjian kontrak.
Laporan BPK juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas hanya berfokus pada aspek kuantitas dan kualitas visual secara umum. BPK menulis dalam laporan hasil pemeriksaannya, “Pemeriksaan mengenai kesesuaian merek dan sertifikat TKDN tidak dilakukan.”
Temuan BPK ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur tentang kewajiban pengendalian kontrak dan penggunaan produk dalam negeri dengan minimal 40 persen TKDN. Hal ini mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh Kejati Sumbar.







