Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah berfokus pada penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengajukan 301 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten. Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penambangan tanpa izin (PETI).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa pembentukan WPR bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan wadah yang terlegitimasi bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kegiatan penambangan yang sah, aman, serta bertanggung jawab. “Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa skema WPR dirancang untuk menekan angka PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi mata pencaharian masyarakat setempat. Pemerintah Provinsi Sumbar melihat WPR sebagai bagian integral dari upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan di daerah tersebut.
Proses pengusulan WPR telah berlangsung sejak Maret 2025 dan mencapai tahap akhir pada Oktober 2025, dengan disetujuinya 301 wilayah dari total 497 yang diusulkan oleh bupati kepada gubernur. Kabupaten-kabupaten yang mengajukan wilayah pertambangan rakyat meliputi Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. “Jumlah itu setelah melalui proses dan kajian tim, termasuk dari Kementerian ESDM,” ungkap Helmi.
Dengan adanya WPR, diharapkan masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas tambang ilegal memiliki alternatif legal yang terkontrol. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan. “Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus kita siapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegas Helmi.
Dalam upaya percepatan penanganan PETI, Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penertiban PETI, Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur. “Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut dibentuklah Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir, tengah gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkap Helmi.
Berdasarkan catatan pemerintah, aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. “Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi.
Dengan adanya WPR, pemerintah akan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut. Izin dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi, dengan ketentuan bahwa penerima izin adalah masyarakat setempat. Untuk perorangan, IPR diberikan maksimal untuk lahan seluas 5 hektar, sedangkan koperasi dapat memperoleh izin untuk lahan yang lebih luas, dengan syarat pengurus koperasi minimal terdiri dari 5 orang masyarakat setempat.
Setelah IPR dikeluarkan, pemerintah daerah akan memungut pajak dari hasil penambangan. Pemilik IPR juga diwajibkan memberikan jaminan untuk reklamasi lahan yang sudah ditambang. “Untuk jaminan reklamasi ini pemilik izin bisa menyicil 10 persen dari hasil penambangan secara berkelanjutan,” ujar Helmi.
Selain itu, gubernur dapat menunjuk badan usaha milik daerah (BUMD) untuk melakukan pemurnian hasil tambang, sehingga pendapatan daerah dapat ditingkatkan melalui produk hilir dari WPR. “Jadi nanti gubernur juga dapat menunjuk BUMD untuk pemurnian hasil tambah tersebut, ini bisa menambah pendapatan daerah lagi,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat optimis bahwa WPR dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah maraknya PETI, sebagaimana yang telah berhasil diterapkan di beberapa provinsi lain, seperti Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kita optimis ini berhasil, karena di NTB sekarang sudah eksploitasi,” pungkas Helmi.







