www.domainesia.com
News

Krisis Sampah Ancam Sumbar: TPA Regional Terancam Tutup, Anggaran Jadi Kendala Utama

75
×

Krisis Sampah Ancam Sumbar: TPA Regional Terancam Tutup, Anggaran Jadi Kendala Utama

Sebarkan artikel ini
anggaran-minim,-operasional-tpa-regional-sumbar-hanya-bertahan-hingga-maret-2026
Anggaran Minim, Operasional TPA Regional Sumbar Hanya Bertahan hingga Maret 2026

Padang – Sumatera Barat menghadapi ancaman krisis sampah yang semakin nyata akibat keterbatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya mencari solusi atas permasalahan ini, terutama terkait dengan pendanaan operasional TPA yang semakin menipis.

Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan anggaran yang dialami oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menyebabkan beberapa TPA regional diperkirakan hanya mampu beroperasi hingga akhir Maret 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa masalah utama dalam pengelolaan TPA regional adalah keterbatasan anggaran.

Sebagai contoh, TPA Regional Payakumbuh telah menghentikan operasionalnya karena tidak adanya biaya operasional. Tasliatul Fuaddi menjelaskan bahwa tidak beroperasinya TPA menyebabkan tidak adanya alokasi anggaran operasional. “Dengan tidak dioperasionalkannya TPA tersebut, tentu tidak ada alokasi anggaran operasional. Apalagi tahun ini terjadi pemotongan anggaran cukup signifikan,” kata Tasliatul Fuaddi.

Situasi serupa juga terjadi di TPA Regional Solok, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hanya memiliki anggaran operasional yang cukup hingga akhir Maret 2026. Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok dinilai belum siap untuk mengambil alih pengelolaan TPA tersebut. Tasliatul Fuaddi menjelaskan, anggaran operasional TPA Regional Solok terbatas. “Kita hanya punya anggaran sampai akhir Maret 2026. Kota Solok dan Kabupaten Solok belum siap menerima pengalihan TPA,” ujar Tasliatul Fuaddi.

Menyikapi kondisi tersebut, DLH Sumbar telah mengadakan diskusi dengan DLH kabupaten dan kota untuk membahas permasalahan ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan revisi perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat operasional TPA membebani keuangan daerah, persetujuan dari DPRD diperlukan. Tasliatul Fuaddi menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRD Sumbar. “Kita sudah mengirim surat ke DPRD Sumbar untuk meminta persetujuan ruang pengoperasian TPA bersama pemerintah kabupaten dan kota,” ucap Tasliatul Fuaddi.

Sementara itu, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam juga menghadapi ancaman krisis sampah setelah TPA Regional Payakumbuh kembali menghentikan operasionalnya. TPA ini sempat dibuka sementara sejak 2 Desember 2025, sebagai respons darurat terhadap bencana banjir dan longsor. Pembukaan sementara TPA Regional Payakumbuh dilakukan atas persetujuan Menteri Lingkungan Hidup, sebagai tindak lanjut dari permohonan Gubernur Sumatera Barat untuk mencegah penumpukan sampah di wilayah terdampak bencana. Tasliatul Fuaddi menegaskan, operasional TPA Regional Payakumbuh telah dihentikan. “Sejak 17 Januari 2026 operasional TPA Regional Payakumbuh resmi dihentikan,” kata Tasliatul Fuaddi.

Sebagai langkah antisipasi, DLH Sumbar telah menginstruksikan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Padang dalam pengiriman sampah ke TPA Regional Air Dingin. Meskipun kerja sama ini sempat berjalan selama sebulan, kendala muncul akibat akses jalan yang menyempit akibat bencana di KM 66. Tasliatul Fuaddi menjelaskan, kendaraan pengangkut sampah tidak dapat melintas. “Kendaraan pengangkut sampah tidak diizinkan melintas karena penyempitan jalan,” ujar Tasliatul Fuaddi.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Bukittinggi diminta untuk mandiri dalam mengelola sampah dan menjalin kerja sama dengan daerah lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. Tasliatul Fuaddi menyatakan, pihaknya telah melaporkan kondisi ini ke Menteri Lingkungan Hidup. “Kami sudah melaporkan kondisi ini ke Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga meminta Pemko Bukittinggi menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Tasliatul Fuaddi.

Tasliatul Fuaddi juga mengungkapkan bahwa TPA Regional Payakumbuh sebelumnya telah menerima sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup pada Juni 2025, setelah terjadi longsor di kawasan tersebut. Tasliatul Fuaddi menjelaskan, status TPA saat ini. “Status TPA sudah terkena sanksi dan dihentikan. Kita tidak berani membuka tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Tasliatul Fuaddi.

Setelah penutupan, kondisi fisik TPA Regional Payakumbuh mengalami kerusakan. Fungsi yang masih berjalan saat ini hanya untuk mencegah pencemaran lingkungan. DLH Sumbar telah mengusulkan pembangunan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen melalui Dinas BMCKTR Sumbar. Tasliatul Fuaddi menekankan, pembangunan kolam IPAL permanen membutuhkan anggaran. “Untuk membangun kolam IPAL permanen dibutuhkan anggaran. TPA Regional Payakumbuh perlu ditata ulang dan dilaporkan kembali ke Menteri Lingkungan Hidup,” kata Tasliatul Fuaddi.

Lebih lanjut, Tasliatul Fuaddi mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi volume sampah melalui pemilahan sampah rumah tangga dan pengurangan penggunaan sampah sekali pakai. Tasliatul Fuaddi berharap, upaya ini dapat mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA. “Dengan upaya ini tidak semua sampah berakhir di TPA. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan anggaran pembangunan TPA,” ujar Tasliatul Fuaddi.