Padang – Enam mahasiswa Departemen Sendratasik Universitas Negeri Padang (UNP) tengah berjuang melawan sanksi skorsing yang mereka terima, setelah menyuarakan kritik terhadap dugaan praktik tidak sehat di lingkungan kampus. Mereka telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, dengan harapan pemerintah dapat meninjau kembali kasus yang mereka alami.
Keenam mahasiswa tersebut, yang terdiri dari Ibrahim Imam Maulana, Farid Ikhsan, Dwi Meidita Putri, Arthur Rizqi Fadihillah, M. Shiddiq Tarigan, dan Tessa Islami, berasal dari program studi Pendidikan Musik dan Pendidikan Tari. Mereka merasa bahwa upaya mereka untuk mengkritisi kondisi internal kampus justru berujung pada tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi.
Menurut keterangan para mahasiswa, permasalahan ini bermula dari upaya mereka untuk mempertanyakan integritas akademik di departemen mereka. Mereka menyoroti adanya indikasi kelulusan mahasiswa yang tidak sesuai prosedur, seperti pelaksanaan wisuda tanpa melalui tahapan seminar proposal. Selain itu, mereka juga mempertanyakan transparansi dalam perolehan nilai ujian komprehensif.
Tidak hanya itu, para mahasiswa juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan yang dialami oleh mahasiswa yang akan menempuh ujian tugas akhir. Mereka mencontohkan kasus seorang mahasiswa yang diduga diminta menyerahkan kain songket tenun sebagai syarat tidak resmi. Tekanan ini, menurut mereka, berdampak signifikan terhadap kondisi psikologis mahasiswa tersebut, terutama karena ia juga tengah menghadapi masalah keluarga.
Para mahasiswa mengklaim bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran ini telah disampaikan hingga tingkat sidang senat fakultas. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Alih-alih mendapatkan respons positif atas laporan mereka, keenam mahasiswa tersebut justru dikenai sanksi skorsing oleh pihak kampus. Mereka berpendapat bahwa sanksi ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap upaya kritik dan advokasi yang telah mereka lakukan.
Dalam surat permohonan yang mereka tujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, para mahasiswa mengungkapkan keputusasaan mereka. “Kami merasa tidak lagi memiliki ruang untuk mencari keadilan di internal kampus,” tulis mereka.
Melalui surat terbuka tersebut, para mahasiswa berharap agar pemerintah dapat turun tangan untuk meninjau kembali kasus ini dan memastikan adanya keadilan serta transparansi di lingkungan pendidikan tinggi.
Hingga saat ini, pihak Universitas Negeri Padang belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan tuduhan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tersebut. Pihak kampus masih belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.







