Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Padang Utara serta Nanggalo, Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban berlangsung dengan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas Satpol PP turut melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk membantu para pedagang memindahkan barang-barang mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang menyebut penindakan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan. Ia menegaskan, fasilitas umum harus kembali bisa dimanfaatkan masyarakat luas sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban semakin meningkat. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan warga menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, nyaman, dan indah.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak lagi memanfaatkan fasum maupun fasos untuk berdagang. Praktik tersebut, katanya, bertentangan dengan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” katanya.







