www.domainesia.com
News

Polres Pasaman Barat Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Dua Pria Ditangkap

18
×

Polres Pasaman Barat Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat – Sat Reskrim Polres Pasaman Barat membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan dua pria berinisial WA (58) dan RR (24), Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah setempat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, WA diamankan di rumah miliknya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara RR ditangkap petugas di SPBU Sarik saat mengantre BBM jenis Pertalite.

“Saya bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota mengamankan pelaku WA di rumah milik pelaku di Jorong Jambak. Sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sarik sewaktu pelaku antre di stasiun pengisian BBM jenis Pertalite,” ujar Iptu A. Agung, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut. WA diduga berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan, sekaligus penyedia modal. Adapun RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Dalam menjalankan aksinya, RR memakai mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, lengkap dengan kran dan selang. Ubah-an itu memudahkan proses pengisian dan pemindahan BBM.

BBM subsidi yang sudah terkumpul kemudian dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum kembali dipasarkan kepada pengecer.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik Bio Solar maupun Pertalite, untuk dijual ke warung-warung pengecer.

“Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 262 liter BBM jenis solar dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther merah maroon BA 1947 SW, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak yang ikut terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.