www.domainesia.com
News

KUHAP Baru: APH Wajib Lindungi Hak Tersangka, Korban, dan Saksi

89
×

KUHAP Baru: APH Wajib Lindungi Hak Tersangka, Korban, dan Saksi

Sebarkan artikel ini
benny-utama-minta-aph-segera-adaptasi-kuhp-baru
Benny Utama Minta APH Segera Adaptasi KUHP Baru

Padang – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menyoroti urgensi adaptasi yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Implementasi efektif dari kedua kitab undang-undang ini dijadwalkan mulai pada tanggal 2 Januari 2026. Benny menekankan bahwa perubahan paradigma di kalangan APH menjadi krusial dalam rangka menyesuaikan diri dengan KUHAP yang baru.

Dalam rangkaian kunjungan kerja reses ke Polda Sumbar, Benny Utama memanfaatkan kesempatan untuk melakukan sosialisasi KUHAP baru kepada jajaran kepolisian. Setelah pertemuan dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Benny menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum. “Paradigma APH harus segera berubah menyesuaikan dengan KUHAP baru,” tegasnya, menggarisbawahi perlunya perubahan mendasar dalam cara kerja aparat penegak hukum.

Benny menjelaskan bahwa KUHAP yang baru dirancang untuk menyeimbangkan kedudukan antara negara, yang diwakili oleh APH, dan warga negara yang berinteraksi dengan sistem hukum. Salah satu aspek penting dari KUHAP baru adalah pemberian ruang yang lebih luas bagi warga negara untuk mengawasi kinerja APH melalui peran advokat. KUHAP baru juga mempertegas hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, korban, dan saksi dalam proses hukum. “KUHAP baru mempertegas hak-hak tersangka, korban, dan saksi,” jelasnya, menyoroti peningkatan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa setiap warga negara yang berstatus tersangka tindak pidana berhak memperoleh bantuan hukum atau pendampingan dari seorang advokat, bahkan dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka selama proses pemeriksaan, di mana advokat berhak mendampingi dan mengajukan keberatan jika terdapat indikasi intimidasi. Sebagai langkah preventif terhadap potensi penganiayaan, setiap tahapan pemeriksaan wajib dilengkapi dengan kamera pengawas. Tersangka juga memiliki hak untuk mengkonfirmasi kebenaran berita acara pemeriksaan dan menolak menandatanganinya jika tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

KUHAP baru juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan kepentingan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. APH diwajibkan untuk menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah dan mudah diakses bagi kelompok-kelompok ini. Selain itu, KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif di semua tahapan perkara, yang pelaksanaannya wajib memperoleh penetapan dari pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih adil dan memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.

Benny juga menyoroti perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru, yang mencakup sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, penyitaan barang, penundaan perkara, dan penangguhan penahanan. “Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan masyarakat tentang laporan yang tidak ditindaklanjuti atau penyitaan barang yang tidak terkait,” ujarnya. Dengan adanya KUHAP baru ini, diharapkan paradigma penegakan hukum pidana dapat berubah menjadi lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga tercipta sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.