Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menyeret empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Laporan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, NAM.
Laporan tersebut diserahkan tim kuasa hukum NAM kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (7/7/2026). KY menegaskan, penanganan laporan akan dilakukan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang tanpa mengganggu independensi peradilan.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan setiap aduan dugaan pelanggaran etik hakim yang memenuhi syarat akan diproses melalui mekanisme yang berlaku. KY, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat dan para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.
“Laporan yang diterima akan diperiksa dan dipelajari terlebih dahulu secara profesional sesuai tugas dan fungsi KY,” kata Anita.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sejak awal sudah menjadi perhatian lembaganya karena menyedot sorotan publik luas. Karena itu, KY lebih dulu melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan atas potensi pelanggaran etik hakim.
Anita menegaskan, pemeriksaan KY hanya menyasar aspek etik perilaku hakim. Lembaga itu tidak berwenang menilai substansi putusan maupun pertimbangan hukum majelis hakim.
“KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memeriksa substansi putusan hakim. Fokus kami adalah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pelaksanaan tugas hakim,” ujarnya.
Seiring upaya banding yang diajukan pihak terdakwa, KY juga memastikan pengawasan terhadap proses persidangan pada tingkat berikutnya tetap berjalan. Pengawasan itu dilakukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Karena perkara ini mendapat perhatian luas dari publik, Anita menegaskan KY berkomitmen menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan. Perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi Yudisial akan terus mengawal proses ini dalam rangka mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas, independen, dan akuntabel,” kata Anita.





