Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, Rabu malam (22/10/2025).
Penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis yang rawan kemacetan.
Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Petugas bergerak di beberapa lokasi rawan macet, termasuk kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan penertiban ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan,” ujarnya.
Rozaldi menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.
Hal ini bertujuan mewujudkan Padang yang tertib dan merealisasikan program Padang Rancak dari Walikota Padang.
Barang bukti yang diamankan petugas akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.







