www.domainesia.com
News

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag, Selaraskan Aturan Nasional

9
×

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag, Selaraskan Aturan Nasional

Sebarkan artikel ini
pemkab-agam-cabut-perda-bumnag-demi-selaraskan-aturan-pp
Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Selaraskan Aturan PP

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Langkah ini sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari dan mengubah status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.

Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan nota jawaban atas rancangan pencabutan perda itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5). Ia menegaskan perubahan aturan tersebut tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga tata kelola dan status hukum BUMNag.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” kata Benni.

Berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, Agam memiliki 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama. Dari jumlah itu, 66 BUMNag tercatat aktif, 13 kurang aktif, dan 11 lainnya tidak beroperasi.

Menanggapi usulan sejumlah fraksi DPRD agar BUMNag yang tidak aktif dibubarkan, Benni menegaskan pemerintah tidak bisa mengambil langkah itu secara sepihak. Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMNag yang sudah berbadan hukum harus mengikuti ketentuan penataan yang berlaku.

Karena itu, Pemkab Agam memilih melakukan penyelamatan lewat restrukturisasi bertahap. Upaya ini meliputi evaluasi unit usaha, penataan ulang manajemen, serta pengalihan arah bisnis sesuai potensi lokal.

Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan intensif melalui dinas terkait agar BUMNag kembali produktif. Jika pembinaan tidak berjalan efektif, pemerintah baru akan mengambil langkah lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai regulasi nasional.

Di sisi lain, Pemkab Agam mempercepat pendaftaran legalitas badan hukum seluruh BUMNag. Benni memastikan proses itu dilakukan secara gratis melalui sistem daring resmi Kementerian Desa.

“Pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia tanpa dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal masa transisi agar tata kelola BUMNag semakin sehat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat nagari.